PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
BAB
II
ISI
A. Kondisi Pendidikan Nasional Sebelum
Merdeka
1.
Kondisi
Pendidikan pada Masa Penjajahan Belanda
Belanda semula datang
ke Indonesia untuk berdagang. Orang Belanda, yang telah bersatu dalam badan
perdagangan VOC, menganggap perlu menggantikan agama Khatolik yang telah
disebarkan oleh orang Portugis dengan agamanya, yaitu agama Protestan. Untuk
keperluan inilah, maka didirikan sekolah-sekolah, terutama di daerah yang
dahulu telah dinasranikan oleh Portugis dan Spanyol (Nasution, 2008).
a. Ambon
Sekolah pertama
didirikan VOC di Ambon pada tahun 1607. Pelajaran yang diberikan berupa
membaca, menulis dan sembahyang. Kemudian
dikirimkan
beberapa orang anak kepala-kepala di Ambon ke negeri Belanda, untuk mendapat
pendidikan guru. Sekembalinya ke tanah air, mereka diangkat sebagai guru. Pada tahun 1627 di Ambon sudah ada 16 sekolah
dan di pulau-pulau sekitarnya ada 18 buah. Jumlah murid seluruhnya 1300 orang. Pengajaran sekolah di luar Ambon
dan Maluku juga hanya terbatas di daerah-daerah yang telah terkena pengaruh
Khatolik. Daerah-daerah yang tidak “di Nasranikan” oleh Portugis dibiarkannya
saja (Nasution, 2008).
b. Jawa
Hubungan antara Kompeni
dengan rakyat di Pulau Jawa tidak serapat di Maluku. Sekolah pertama di Jakarta
didirikan pada tahun 1617. Tujuan
dari sekolah ini adalah menghasilkan tenaga-tenaga kerja yang cakap, yang kelak
dapat dipekerjakan pada pemerintahan, administrasi dan gereja.
Antara tahun 1849-1852
didirikanlah 20 sekolah untuk anak-anak Indonesia di tiap ibukota keresidenan.
Ketika itu sudah ada 30 buah sekolah untuk anak Belanda dan yang memasuki
sekolah itu masih terbatas pada anak-anak bangsawan saja, anak rakyat jelata
tidak diperkenankan. Pada tahun 1892 ada dua macam sekolah rendah, yaitu
(Nasution, 2008).
1) Sekolah Kelas Dua
untuk anak rakyat biasa. Lama pendidikan 3 tahun, pelajaran yang diberikan
ialah berhitung, menulis dan membaca.
2) Sekolah Kelas Satu
untuk anak pegawai pemerintahan Hindia Belanda. Lama pendidikan pada mulanya 4 tahun, kemudian
dijadikan 5 tahun dan akhirnya 7 tahun. Pelajaran yang diberikan ialah ilmu
bumi, sejarah, ilmu hayat, menggambar dan ilmu mengukur tanah. Pelajaran
diberikan dalam bahasa Melayu dan Belanda. Sekolah inil kemudian menjadi HIS (Hollands Inlandse School) yang
menghasilkan pegawai-pegawai untuk pemerintahan kolonial.
Di Jawa
bangunan-bangunan sekolah Bumiputera didirikan oleh pemerintah. Biasanya
mengambil tempat di halaman kabupaten. Karena tujuan sekolah ini adalah
mendidik calon-calon pegawai murahan, maka murid-murid tidak diambil dari
rakyat petani biasa, melainkan dari golongan priyayi, anak pegawai, seperti
anak bupati, wedana, juru tulis, mantri atau kepala desa. Lama belajar di
sekolah ini tidak ditentukan, biasanya 2-6 tahun (Nasution, 2008).
Sekolah
Kelas Satu juga mengalami perubahan, dan sejak tahun 1914
disebut HIS (Hollands Inlandse School). Untuk anak-anak Indonesia lulusan HIS
juga dibuka beberapa buah MULO (sekarang SMP), lama pelajaran pada teorinya
adalah 3 tahun, tapi pada prakteknya 4 tahun. Lulusan MULO dapat menyambung
pelajarannya ke AMS (sekarang SMA). Dari AMS yang mampu dapat melanjutkan
pelajarannya ke Sekolah Tinggi di Jawa atau Universitas di Belanda (Nasution,
2008)..
Selama PD I (1914-1918)
di Indonesia terasa sekali kekurangan tenaga insinyur. Karena itu atas usaha
direksi perkebunan dan perusahaan Belanda, pada tahun 1918 di Bandung didirikan
Koninklijk Instituut voor Hooger Technisch
Onderwijs in Nederlandsch Indie (Lembaga Kerajaan untuk Pengajaran Tinggi
Teknik di Hindia Belanda) yang membuka Technische
Hooge School (Sekolah Tinggi Teknik) (Nasution, 2008)..
2.
Pergerakan
Kemerdekaan
Pada waktu bangsa
Indonesia berjuang merintis kemerdekaan, ada tiga tokoh pendidika sekaligus
pejuangan kemerdekaan yang berjuang melalui pendidikan. Tokoh pendidikan
tersebut ialah Mohamad Syafei, Ki Hajar Dewantara, dan Kyai Haji Ahmad Dahlan.
a. Pendidikan
pada masa Mohamad Syafei
Mohamad Syafei
mendirikan sekolah INS atau Indonesisch Nederlandse School di Sumatra Barat
pada tahun 1926. Maksud utama Syafei
mendirikan sekolah ini adalah untuk mendidik anak-anak agar dapat berdiri
sendiri atas usaha sendiri dengan jiwa merdeka. Dengan berdirinya sekolah ini
berarti Syafei menentang sekolah Hindia-Belanda yang hanya menyiapkan anak
untuk menjadi pegawai-pegawai mereka saja (Pidarta, 2014).
Tujuan pendiidkan INS
adalah sebagai berikut 1) mendidik anak-anak ke arah hidup yang merdeka, 2)
menanamkan kepercayaan diri sendiri, membina kemauan keras, bertanggungjawab,
3) mengembangkan sikap sosial agar dapat bermasyarakat dengan baik, 4)
Membiayai diri sendiri dengan semboyan cari sendiri dan kerjakan sendiri.
Organisasi pendidikan mencakup ruang bawah dan ruang atas, keduanya terdiri
dari sekolah dasar, sekolah menengah, dan kemasyarakatan.
b. Pendidikan
pada masa Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara
mendirikan Taman Siswa di Yogyakarta. Sifat, sistem, dan metode pembelajarannya
diringkas empat kemasan, yaitu asas taman siswa, panca darma, adat istiadat,
dan semboyan atau perlambangan. Berikut penjelasan mengenai ke empat asas yag
dijelaskan oleh Ki Hajar Dewantara (Pidarta, 2014).
a)
Asas Taman Siswa meliputi 1) kemerdekaan
individu untuk mengatur diri sendiri, 2) kemerdekaan dalam berpikir,
mengembangkan perasaan, dan kemauan melakukan sesuatu, 3) kebudayaan sendiri,
4) kerakyatan, 5) hidup mandiri, 6) hidup sederhana, 7) mengabdi kepada anak
b)
Asas Panca Darma
1) Kemanusiaan,
yaitu berupaya menghargai dan menghayati sesama manusia dan mahuk Tuhan lainnya
2) Kebangsaan,
ialah bersatu dalam suka duka tetapi menghindai chaufinitis dan tidak boleh
bertentangan dengan kemanusiaan
3) Kebudayaan,
yaitu kebudayaan nasional harus dilestarikan dan dikembangkan dengan prinsip
Tri Kon. Tri Kon meliputi 1) Kontinu, kebudayaan nasional harus dikembangkan
secara terus menerus, 2) Konsentrasi, kebudayaan harus terpusat pada kebudayaan
bangsa Indonesia, 3) Konvergensi, kebudayaan asing yang sudah diseleksi
diintegrasikan ke dalam kebudayaan asli bangsa Indonesia
4) Kodrat
alam, manusia adalah bagian dari alam, maka manusia harus dibina dan berkembang
sesuai dengan kodrat alam
5) Kemerdekaan/kebebasan,
setiap anak harus diberi kesempatan bebas mengembangkan diri sendiri
c)
Asas Adat Istiadat
1) Sebutan
Ki untuk laki-laku, Nyi untuk perempuan yang sudah kawin, dan Ni untuk
perempuan yang belum kawin
2) Melenyapkan
sikap majikan-buruh, dengan tidak memberikan gaji, melainkan kebutuhan nyata
serta sesuai dengan jumlah anggota keluarga
3) Sebutan
bapak dan ibu kepada guru, sebagai lambang kekeluargaan yang harmonis
d)
Asas Semboyan atau lambang, hal ini diadakan
sebab Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa semboyan bisa secara langsung
mempengaruhi hati anak serta dapat dengan mudah mengingatnya.
1) Kita
berhamba kepada sang anak, yang artinya sama dengn mengabdi pada anak, semua
kegiatan yang dilakukan adalah untuk perkembangan anak-anak
2) Lebih
baik mati terhormat daripada hidup nista, untuk menggerakan hati anak dalam
mengejar dan membela kebenaran
3) Dari
natur ke arah kultur, artinya dari alamiah ke arah berbudaya.
c. Pendidikan
pada masa Kyai Haji Ahmad Dahlan
Ahmad Dahlan mendirikan
organisasi agama islam pada tahun 1912 di Yogyakarta, kemudian berkembang
menjadi agama Islam. Asas pendidikannya adalah Islam dengan tujuan mewujudkan
orang-orang muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya kepada diri sendiri dan
berguna bagi masyarakat serta negara. Adapun lima butir yang dijadikan dasar
pendidikan, yaitu (Pidarta, 2014).
1) Perubahan
cara berpikir, ialah kesediaan jiwa berdasarkan pemikiran baru untuk mengubah
cara berpikir dan bertindak dari kebiasaan lama yang kurang.
2) Kemasyarakatan,
artinya janganlah hanya mengembangkan aspek individu saja, melainkan juga aspek
kemasyarakatan, agar pengembngan individu dan kemasyarakatan bisa berimbang.
3) Aktivitas,
anak harus menggunakan aktivitasnya sendiri untuk memperoleh pengetahuan dan
harus melaksanakan serta mengamalkan semua hal yang telah diketahuinya.
4) Kreativitas,
ialah untuk memperoleh kecakapan, ketrampilan, dan kiat guna menghadapi situasi
baru secara cepat dan tepat.
5) Optimisme,
anak-anak diberi keyakinan bahwa melalui pendidikan cita-cita mereka akan
tercapai, asal semangat dan berdedikasi mengerjakannya sesuai dengan yang
digariskan oleh Tuhan.
3.
Kondisi
Pendidikan pada Masa Penjajahan Jepang
Selama masa pendudukan
Jepang, banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
sebelumnya berada dalam kekuasaan pemerintah kolonial Belanda, khususnya dalam
bidang pendidikan. Kedatangan Jepang yang awalnya mengaku sebagai saudara tua
dan berjanji membantu bangsa Indonesia lepas dari penjajahan pemerintah kolonial
Belanda rupanya hanya rekayasan politik saja. Jepang lebih tertarik untuk
memanfaatkan kekayaan alam dan sumber daya manusia Indonesia untuk kepentingan
memenangkan perang. Tidak hanya dari sektor ekonomi dan politik masyarakat
Indonesia dimanfaatkan oleh pemerintah Jepang, bahkan pada sektor pendidikan
pun dijadikan sebagai sarana membantu keberhasilan militer Jepang. Pendidikan
yang dikelola dan diatur oleh Jepang bukan untuk menghasilkan generasi yang
berprestasi namun mendidik anak-anak Indonesia menjadi buruh dan menjadi
tentara militer untuk membantu Jepang berperang melawan Sekutu.
Pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah militer Jepang di Indonesia, sangat berbeda dengan
pendidikan yang diselenggarakan pada masa Belanda, karena semua lapisan masyarakat
pribumi diberikan hak untuk dapat mengaksesnya. Dengan menyederhanakan sistem
pendidikan dan menghilangkan dualisme pendidikan pemerintah Jepang memperoleh
dua keuntungan sekaligus. Pertama, mereka tidak perlu meneruskan sistem pendidikan
masa kolonial Belanda yang rumit dan memerlukan kontrol yang ketat dari
pemerintah, karena penyelenggaraan pendidikan yang berlapis-lapis. Keuntungan
kedua, dihapuskannya dualisme pendidikan mendukung propaganda Jepang dalam
rangka mengambil simpati masyarakat pribumi saat itu, bahwa tidak adanya
pelapisan masyarakat dalam mengakses pendidikan membuat semua warga Indonesia
menjadi mengerti akan pentingnya pendidikan.
Apabila ditelusuri dari
riwayat kedatangannya, setelah Februari 1942 menyerang Sumatera Selatan, Jepang
selanjutnya menyerang Jawa dan akhirnya memaksa Belanda menyerah pada Maret
1942. Sejak itulah Jepang kemudian menerapkan beberapa kebijakan terkait
pendidikan yang memiliki implikasi luas terutama bagi sistem pendidikan di era
kemerdekaan. Hal-hal tersebut antara lain: (1) dijadikannya Bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi pengantar pendidikan menggantikan Bahasa Belanda; (2) adanya
integrasi sistem pendidikan dengan dihapuskannya sistem pendidikan berdasarkan
kelas sosial (dualisme pendidikan) di era penjajahan Belanda (Sugiyono dkk,
2008).
Sistem pendidikan pada
masa pendudukan Jepang tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pendidikan Dasar
(Kokumin Gakko / Sekolah Rakyat), lama studi 6 tahun. Termasuk SR (Sekolah
Rakjat) adalah Sekolah Pertama yang merupakan konversi nama dari Sekolah dasar
3 atau 5 tahun bagi pribumi di masa Hindia Belanda; (2) Pendidikan Lanjutan,
yang terdiri dari Shoto Chu Gakko (Sekolah Menengah Pertama) dengan lama studi
3 tahun dan Koto Chu Gakko (Sekolah Menengah Tinggi) juga dengan lama studi 3 tahun;
(3) Pendidikan Kejuruan, mencakup sekolah lanjutan yang bersifat vokasional
antara lain di bidang pertukangan, pelayaran, pendidikan, teknik, dan
pertanian; (4) Pendidikan Tinggi (Sugiyono dkk, 2008).
Dalam menerapkan
kebijakan pendidikannya, guna memperoleh dukungan tokoh pribumi, Jepang
mengawalinya dengan menawarkan konsep Putera (Pusat Tenaga Rakyat) di bawah
pimpinan Sukarno, M. Hatta, Ki Hadjar Dewantoro, dan K.H. Mas Mansur pada Maret
1943. Konsep ini dirumuskan setelah kegagalan the Triple Movement yang sudah dibentuk sebelumnya tetapi tidak
menyertakan wakil tokoh pribumi. Namun demikian Putera akhirnya mengalami nasib
serupa setahun kemudian. Pasca ini, Jepang tetap merekrut Ki Hadjar Dewantara sebagai
penasehat bidang pendidikan mereka. Upaya Jepang mengambil tenaga pribumi ini
dilatarbelakangi pengalaman kegagalan sistem pendidikan mereka di Manchuria dan
China yang menerapkan sistem Nipponize (Jepangisasi). Karena itulah, di
Indonesia mereka mencobakan format pendidikan yang mengakomodasi kurikulum
berorientasi lokal. Sekalipun patut dicatat bahwa pada menjelang akhir masa
pendudukannya, ada indikasi kuat Jepang untuk menerapkan sistem Nipponize
kembali, yakni dengan dikerahkannya Sendenbu (propagator Jepang) untuk
menanamkan ideologi yang diharapkan dapat menghancurkan ideologi Indonesia Raya
(Sugiyono dkk, 2008).
Jepang juga memandang
perlu melatih guru-guru agar memiliki keseragaman pengertian tentang maksud dan
tujuan pemerintahannya. Materi pokok dalam latihan tersebut antara lain: (1)
Indoktrinasi ideologi Hakko Ichiu; (2) Nippon Seisyin, yaitu latihan
kemiliteran dan semangat Jepang; (3) Bahasa, sejarah dan adat-istiadat Jepang;
(4) Ilmu bumi dengan perspektif geopolitis; serta (5) Olahraga dan nyanyian
Jepang. Sementara untuk pembinaan kesiswaan, Jepang mewajibkan bagi setiap
murid sekolah untuk rutin melakukan beberapa aktivitas berikut ini: (1)
Menyanyikan lagi kebangsaan Jepang, Kimigayo setiap pagi; (2) Mengibarkan
bendera Jepang, Hinomura dan menghormat Kaisar Jepang, Tenno Heika setiap pagi;
(3) setiap pagi mereka juga harus melakukan Dai Toa, bersumpah setia kepada
cita-cita Asia Raya; (4) Setiap pagi mereka juga diwajibkan melakukan Taiso,
senam Jepang; (5) Melakukan latihan-latihan fisik dan militer; (7) Menjadikan
bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pendidikan. Bahasa Jepang menjadi
bahasa yang juga wajib diajarkan di sekolah.
Sistem pendidikan pada
masa pendudukan Jepang banyak mengalami perubahan dan perkembangan. Beberapa
kegiatan dan pembekalan bagi para guru sengaja dilakukan dalam rangka untuk
menyamakan persepsi dan suksesnya propaganda Jepang. Beberapa program yang
dilaksanakan oleh pemerintah Jepang adalah seperti berikut (Sugiyono dkk,
2008).
1) Pelatihan
bagi guru
Usaha penanaman Ideologi Hakko Ichiu
melalui sekolah-sekolah dimulai dengan
mengadakan pelatihan bagi para guru, karena para guru ini bertugas sebagai
penyebar ideologi tersebut. Pelatihan dipusatkan di Jakarta dan setiap
kabupaten diwajibkan mengirim wakilnya untuk mendapat gemblengan langsung dari
pimpinan Jepang. Pelatihan berlangsung selama 3 bulan, jangka waktu tersebut
runpanya sudah dirasa cukup untuk menjepangkan para guru.
2) Pelatihan-pelatihan
jasmani berupa pelatihan kemiliteran mengisi aktivitas keseharian para murid.
Guna memperlancar proses pendidikan militer, pada tiap-tiap sekolah dibentuk
barisan-barisan murid. Barisan murid-murid tingkat sekolah dasar disebut
Seinen-tai, sedangkan barisan murid-murid sekolah lanjutan disebut Gakutotai.
3) Untuk
menanamkan semangat Jepang, setiap hari murid harus mengucapkan sumpah belajar
dalam bahasa Jepang. Selain itu, mereka juga harus mengusai bahasa dan nyanyian
Jepang. Setiap pagi diadakan upacara, dengan menyembah bendera Jepang dan
menghormati istana Tokyo.
4) Agar
bahasa Jepang lebih populer, diadakan ujian Bahasa Jepang bagi para guru dan
para pegawai. Pemilik ijazah/sertifikat kelulusan ini kemudian mendapat
tambahan upah.
Pemerintah Militer
Jepang di Indonesia mencoba menyusun kurikulum baru yang jauh berbeda dengan
kurikulum sebelumnya. Kurikulum baru yang disusun ini terntunya digunakan untuk
mendukung cita-cita Jepang dalam Perang Asia Timur Raya. Kurikulum baru
diterapkan mulai tahun April 1943 untuk menjalankan pendidikan dengan mata
pelajaran dan buku-buku penunjang yang baru (Sugiyono dkk, 2008).
Jumlah pelajaran yang
diajarkan di sekolah dasar ditetapkan oleh pemerintah militer Jepang mencapai
16 pelajaran meliputi: latihan kemiliteran (kyoren), pelajaran moral (shusin),
pekerjaan praktis (sagyo), bahasa Jepang, bahasa Indonesia, bahasa daerah
(Jawa, Sunda, dan Madura), sejarah, geografi, matematika, ilmu alam, olahraga,
musik, seni menulis (shuji), kerajinan tangan, melukis, dan perawatan rumah
(khusus untuk siswa perempuan). Penjajah Jepang mengambil kebijakan bahwa
bahasa Belanda dilarang dipergunakan sama sekali. Bahasa Indonesia menjadi
bahasa pengantar resmi, baik di kantor-kantor maupun di sekolah-sekolah. Bahasa
Jepang menjadi bahasa kedua. Selama masa kependudukan Jepang inilah bahasa Indonesia
berkembang dan dimodernkan sehingga menjadi bahasa pergaulan dan bahasa ilmiah
(Sugiyono dkk, 2008).
Menurut Rifa’i (2011)
dari sudut lain, dapat kita lihat bahwa secara konkret tujuan pendidikan pada
zaman Jepang di Indonesia adalah menyediakan tenaga kerja cuma-cuma yang
disebut romusha dan prajurit-prajurit untuk membantu peperangan demi kepentingan
Jepang. Pengaruhnya adalah para pelajar diharuskan mengikuti latihan fisik,
latihan kemiliteran, dan indoktrinasi ketat. Hal ini terbukti dengan
pelaksanaan senam pagi yang disebut taiso sebelum belajar (juga bagi para
pegawai sebelum bekerja) mengikuti komando dengan radio. Mengikuti latihan
kemiliteran yang disebut kyoren bagi para pelajar dengan barisannya yang
disebut seinendan, barisan keamanan rakyat yang disebut keibodan, dan barisan
prajurit yang disebut heiho.
Perkembangan Pendidikan Awal
Kemerdekaan sampai dengan Berakhirnya Orde
Lama
Perkembangan
pendidikan pada awal kemerdekaan sampai berakhirnya orde lama sangat
dipengaruhi oleh adanya perubahan konstitusi yang terjadi sebanyak 4 kali yaitu
UUD 1945 (tahun 1945-1949), UUD RIS (1949-1950), UUDS (1950-1959), dan UUD 1945
(1959-1999). Pembahasan terkait perkembangan pendidikan dibagi menjadi dua
yaitu Perkembangan pendidikan pada kurun waktu 1945-1950 dan Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1950-1967.
A.
Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1945-1950
1.
Landasan
dan Kebijakan Pendidikan
Arah pendidikan di masa orde lama dapat dicermati
dari kebijakan Menteri pendidikan pertama, yaitu Ki Hajar Dewantara. Beberapa
bulan sesudah proklamasi kemerdekaan beliau mengeluarkan Instruksi Umum, yang
isinya menyerukan kepada para pengurus pendidikan supaya membuang sistem
pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme (Mukodi, 2016).
Menurut Muzammil (2016) rincian instruksi yang
dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara adalah memerintahkan kepada semua
kepala-kepala sekolah dan guru-guru untuk mengibarkan Sang Merah Putih setiap
hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menghentikan
pengibaran bendera Jepang dan menghapuskan nyanyian Kimigayo lagu kebangsaan
Jepang, menghapuskan pelajaran bahasa Jepang, serta segala upacara yang berasal
dari pemerintah balatentara Jepang dan memberi semangat kebangsaan kepada semua
murid.
Tahun 1945-1949
Landasan Pendidikan menggunakan UUD 1945 dan Pancasila. Pasal pendidikan antara
lain dalam UUD 1945 adalah.
a. Pasal 31
1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pengajaran nasional yg diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 32
1) Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Tahun 1949-1950 Landasan Pendidikan Konstitusi
Sementara RIS dan Pancasila. Pasal pendidikan adalah pasal 30, yang berbunyi:
1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 2) memilih pengajaran
yang akan diikuti adalah bebas dan 3) mengajar adalah bebas, dengan tidak
mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan
perundang-undangan (Mudyahardjo,
2012)
2.
Tujuan
dan Dasar Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode
1945-1949 berdasarkan apa yang diinstruksikan oleh Kementriann Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan dalam bentuk Keputusan Menteri 1 Maret 1946 yaitu “
warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara. Dasar
Pendidikan adalah Pancasila, sesuai rumusan pembukaan UUD 1945 (Mudyahardjo, 2012).
Pada tahun 1950, tujuan pendidikan
berdasarkan UU No 4 tahun 1950, yiatu.
1.
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membantuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air (pasal 3).
2.
Pendidikan dan pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, UUD 1945 dan kebudayaan
Indonesia (pasal 4).
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan adalah bahasa pengantar disekolah-sekolah seluruh Indonesia (pasal 5
ayat 1).
4.
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang
terendah di sekolah rendah bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai pengantar
(pasal 5 ayat 2).
3.
Sistem
Pendidikan/Persekolahan
Pada awal kemerdekaan
sistem persekolahan masih menggunakan sistem turunan dari penjajah. Sistem
persekolahan di Indonesia sudah dipersatukan selama penjajahan Jepang, dan
terus disempurnakan dalam zaman Negara kesatuan I. Meskipun demikian, dalam
pelaksanaannya belum tercapai karena masih ada daerah pendudukan oleh
pemerintah Kolonial Belanda. Pendidikan di daerah pendudukan banyak yang tidak
diselenggarakan, karena faktor keamanan dan banyak pelajar yang turut serta
berjuang mempertahankan kemerdekaan sehingga tidak dapat bersekolah (Mudyahardjo, 2012).
Setelah dilakukan
kosolidasi yang intensif, Sistem Persekolahan Indonesia selama kurun waktu
1945-1950 akhirnya mengkristal menjadi 3 tingkatan yaitu, pendidikan rendah,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Mudyahardjo,
2012).
4.
Penyelenggaraan
Pendidikan
Penyelenggaraan Pendidikan yang
diusulkan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Berikut
merupakan usulan BPKNIP terkait penyelenggaraan pendidikan.
a)
Untuk menyusun masyarakat baru perlu
adanya pembaharuan pedoman pendidikan dan pengajaran.
b)
Untuk memperkuat kesatuan rakyat kita,
hendaknya diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat.
c)
Metodik yang berlaku disekolah hendaknya
berdasarkan system sekolah kerja, agar aktivitas rayat pada pekerjaan tangan
bisa berkembang seluas-luasnya.
d)
Hendaknya diadakan perguruan orang
dewasa yang memberi pengajaran pemberatasan buta huruf dan seterusnya hingga
hingga bersifat Taman Ilmu Rakyat.
e)
Pengajaran tinggi hendaknya dilaksanakan
seluas-luasnya.
f)
Kewajiban sekolah lambat laun dijalankan
dengan ketentuan bahwa tempo yang paling singkat adalah 10 tahun.
g)
Pengajaran teknik dan ekonomi,pertanian,
industry, pelayanan dan perikanan hendaknya mendapat perhatian yg istimewa.
h)
Pengajaran kesehatan dan olahraga
hendanya dilakukan secara teratur.
i)
Disekolah rendah tidak dipungut uang
sekolah
Berdasarkan usulan BP-KNIP diatas, menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan menetapkan 10 dasar pendidikan dan pengajaran di Republik
Indonesia pada 1 Maret 1946, antara lain: a) Perasaan bakti kepada Tuhan Yang
Maha Esa, b) Perasaan cinta kepada Alam, c)Perasaan cinta kepada Negara,d) Perasaan
cinta dan hormat kepada Ibu dan Bapak e) Perasaan cinta kepada bangsa dan
kebudayaan f) Perasaan berhak dan wajib ikut memajukan Negaranya menurut pembawaan
dan kekuatannya g) Keyakinan bahwa orang menjadi sebagian yang tak terpisahkan
dari keluarga dan masyarakat h) Keyakinan bahwa orang hidup dalam masyarakat
harus tunduk pada tata tertib i) Keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama
harganya, sebab itu berhubungan sesama anggota masyarakat harus bersifat hormat
menghormati, berdasarkan atas rasa keadilan dengan berpegang teguh atas harga
diri sendiri dan j) Keyakinan bahwa Negara memerlukan warga Negara yang rajin
bekerja, tau pada kewajibannya, jujur
dalam menyampaikan tindakannya (Mudyahardjo,
2012).
Berdasarkan desakkan
BP-KNIP melalui usulan-usulan yang tersebut diatas pada 1 Januari 1946
terbentuklah lembaga pada Bagian Pendidikan Masyarakat pada Kementrian
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang memiliki tugas a) memberantas buta
huruf, b) menyelenggarakan kursus pengetahuan umum dan c) mengembangkan
perpustakaan rakyat. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran dibawah
pimpinan Ki Hajar Dewantara yang pada intinya bertugas untuk menyusun kurikulum
pendidikan (Mudyahardjo, 2012).
5.
Kurikulum
Pendidikan
Sosialisme Indonesia yang dijalankan oleh
pemerintah, di tingkatan kebijakan, sampai penerapannya dilingkungan pendidikan
formal, SMP, SMA, dan perguruan tinggi, merupakan salah satu cara menyelaraskan
tujuan pendidikan dengan tujuan negara. Pemerintah membuat suatu kurikulum yang
sesuai dengan tujuan tersebut, dan lahirlah mata pelajaran Ilmu Kewargaan
Negara atau Civics, yang diajarkan di tingkat SMP dan SMA. Kebijakan
pendidikan pada masa ini disesuaikan dengan tujuan negara, yaitu pendidikan
sosialisme Indonesia oleh pemerintahan Ir. Soekarno (Mukodi, 2016).
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya rencana pelajaran,
istilah ini lebih popular dibanding istilah “curriculum” (bahasa Inggris).
Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan
Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rentjana
Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan
menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya
memuat dua hal pokok yaitu daftar mata pelajaran dan jam pengajaranya serta
garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran, mengandung tujuan, antara lain
: a) meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat, b) meningkatkan
pendidikan jasmani, dan 3) meningkatkan pendidikan watak (Alhamuddin, 2014).
Kurikulum SR terdiri atas 16 mata pelajaran, yaitu
bahasa Indonesia, bahasa daerah, berhitung, ilmu alam, ilmu hayat, ilmu bumi,
sejarah, menggambar, menulis, seni suara, pekerjaan tangan, gerak badan,
kebersihan dan kesehatan, didikan budi pekerti, dan pendidikan agama. Kurikulum SR 1947, yang membedakan tiga
macam struktur program, yaitu : 1) SR yang mempergunakan pengantar bahasa
daerah (Jawa, Sunda, dan Madura) pada kelas yang lebih rendah, 2) SR yang
menggunakan pengantar bahasa Indonesia sejak kelas I dan, 3) SR yang
diselenggaran sore hari oleh karena keadaan (terbatas sampai kelas IV,
sedangkan kelas V dan kelas VI harus pagi). (Mudyahardjo,
2012).
Kurikulum SMP mencangkup 9 kelompok mata
pelajaran yaitu, kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan
alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok pelajaran ekonomi, dan kelompok
pelajaran ekspresi. Kurikulum SMA tidak jauh berbeda dengan kurikulum AMS, SMA
terdiri atas SMA bagian A yaitu jurusan sastra dan SMA bagian B jurusan ilmu
pasti dan alam (Mudyahardjo, 2012).
Menurut Hasan,
Kurikulum SR, SMP, dan SMA belum bisa mencerminkan 10
dasar pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia yang ditetapkan pada 1
Maret 1946. Beberapa hal yang menunjukkan ketidaksesuaian 10 dasar pendidikan
dan pengajaran dengan kurikulum, antara lain.
1. Mata
pelajaran agama tidak tercantum daam rencana pelajaran 1947.
2. Susunan
mata pelajaran mengacu pada konsep pendidikan esensialis yaitu membaca,menulis,
dan berhitung.
3. Di
daerah yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, menyebabkan
pelajaran bahasa Indonesia baru diajaran pada kelas III.
4. Mata
pelajaran ilmu alam diajarkan pada kelas 5 dan 6 SD, hal ini menunjukkan bahwa
aturan tersebut bertentangan dengan dasar pendidikan dan pengajaran tentang
perasaan cinta pada alam.
5. Pembagian
minat keilmuan pada tingkat SMP dirasa terlalu cepat dilakukan, mengingat siswa
SMP masih dalam usia remaja.
B.
Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1950-1967
1.
Landasan
dan Kebijakan Pendidikan
a) UUDS
1950, pasal pendidikan masih sesuai dengan pasal 30 pada konstitusi sementara
RIS (Mudyahardjo, 2012).
b) Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan No. 1 tentang Sapta Usaha Tama tahun 1959 (Mukodi,
2016).
c) Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan
No. 2 tentang Panca Wardhana dan Hari Krida tahun 1961 (Mukodi,
2016).
2.
Tujuan
dan Dasar Pendidikan
Tujuan dan dasar pendidikan berlandaskan UU No 4
tahun 1950, yang berbunyi.
a)
Pasal 3, tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membantuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang
demokratis serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah
air.
b)
Pasal 4, pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila.
c)
Pasal 5 ayat 1, Bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan adalah bahasa pengantar disekolah-sekolah diseluruh Indonesia.
d)
Pasal5 ayat 2, di taman kanak-kanak dan
tiga kelas terendah bahasa daerah boleh digunakan sebagai bahasa pengantar.
3.
Penyelenggaraan
Pendidikan
Pada tahun 1950 pemerintah
mencanangkan 10 tahun kewajiban belajar. Rencana ini diuji cobakan kabupaten
jepara dan kabupaten pasuruan. Demi terlaksananya wajib belajar ini
diselenggarakan Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar
(KPK-PKB) dengan lama belajar 4 tahun. Pada 1953 kursus ini dijadikan SGB. Di
samping KPK-PKB pendidikkan guru terdiri atas, 1) Sekolah guru B (SGB), sekolah
guru pendidikan jasmani (SGPD), sekolah
guru taman kanak-kanak (SGTK),dll. 2) Sekolah guru A (SGA), 3) Kursus B I dan B
II (Mudyahardjo, 2012).
Pada tahun 1958 SGA diubah menjadi
SPG (Sekolah Pendidikan Guru) dan SGPD diubah menjadi SGO (Sekolah Guru
Olahraga).
4.
Kurikulum
Pendidikan
Setelah
“Rentjana Pelajaran 1947”, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami
penyempurnaan. Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang kemudian
diberi nama “Rentjana Pelajaran Terurai 1952”. Kurikulum ini sudah mengarah
pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri
dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata
pelajarannya menunjukkan secara jelas bahwa seorang guru mengajar satu mata
pelajaran (Alhamuddin, 2014).
Usai
tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem
kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964.
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah
bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik
untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan, dan jasmani (Alhamuddin, 2014).
Kurikulum SD pada kurikulum 1964 terdiri atas lima
kelompok bidang studi atau wardhana, yaitu wardhana perkembangan moral,wardhana
perkembangan kecerdasan, wardhana perkembangan emosional, wardhana perkembangan
keprigelan, wardhana perkembangan jasmani. Kurikulum SMP mengalami perubahan
antara lain penghapusan bagian A dan B di kelas III SMP, penambahan 2 mata
pelajaran baru yaitu ilmu administrasi dan kesejahteraan keluarga, adanya jam
tambahan untuk kegiatan krida, dan adanya pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
(Mudyahardjo, 2012).
B.
Perkembangan
Pendidikan Awal Kemerdekaan sampai dengan Berakhirnya Orde Lama
Perkembangan
pendidikan pada awal kemerdekaan sampai berakhirnya orde lama sangat
dipengaruhi oleh adanya perubahan konstitusi yang terjadi sebanyak 4 kali yaitu
UUD 1945 (tahun 1945-1949), UUD RIS (1949-1950), UUDS (1950-1959), dan UUD 1945
(1959-1999). Pembahasan terkait perkembangan pendidikan dibagi menjadi dua
yaitu Perkembangan pendidikan pada kurun waktu 1945-1950 dan Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1950-1967.
1)
Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1945-1950
a)
Landasan
dan Kebijakan Pendidikan
Arah pendidikan di masa orde lama dapat dicermati
dari kebijakan Menteri pendidikan pertama, yaitu Ki Hajar Dewantara. Beberapa
bulan sesudah proklamasi kemerdekaan beliau mengeluarkan Instruksi Umum, yang
isinya menyerukan kepada para pengurus pendidikan supaya membuang sistem
pendidikan kolonial dan mengutamakan patriotisme (Mukodi, 2016).
Menurut Muzammil (2016) rincian instruksi yang
dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara adalah memerintahkan kepada semua
kepala-kepala sekolah dan guru-guru untuk mengibarkan Sang Merah Putih setiap
hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,
menghentikan pengibaran bendera Jepang dan menghapuskan nyanyian Kimigayo lagu
kebangsaan Jepang, menghapuskan pelajaran bahasa Jepang, serta segala upacara
yang berasal dari pemerintah balatentara Jepang dan memberi semangat kebangsaan
kepada semua murid.
Tahun 1945-1949
Landasan Pendidikan menggunakan UUD 1945 dan Pancasila. Pasal pendidikan antara
lain dalam UUD 1945 adalah. Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional yg diatur dengan undang-undang) dan Pasal 32 (Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia)
Tahun 1949-1950 Landasan Pendidikan Konstitusi
Sementara RIS dan Pancasila. Pasal pendidikan adalah pasal 30, yang berbunyi:
1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 2) memilih pengajaran
yang akan diikuti adalah bebas dan 3) mengajar adalah bebas, dengan tidak
mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan
perundang-undangan (Mudyahardjo,
2012)
b)
Tujuan
dan Dasar Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode
1945-1949 berdasarkan apa yang diinstruksikan oleh Kementriann Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan dalam bentuk Keputusan Menteri 1 Maret 1946 yaitu “
warga negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara. Dasar
Pendidikan adalah Pancasila, sesuai rumusan pembukaan UUD 1945 (Mudyahardjo, 2012).
Pada tahun 1950, tujuan pendidikan
berdasarkan UU No 4 tahun 1950, yiatu.
1.
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membantuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air (pasal 3).
2.
Pendidikan dan pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, UUD 1945 dan kebudayaan
Indonesia (pasal 4).
3.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan adalah bahasa pengantar disekolah-sekolah seluruh Indonesia (pasal 5
ayat 1).
4.
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang
terendah di sekolah rendah bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai pengantar
(pasal 5 ayat 2).
c)
Sistem
Pendidikan/Persekolahan
Pada awal kemerdekaan
sistem persekolahan masih menggunakan sistem turunan dari penjajah. Sistem
persekolahan di Indonesia sudah dipersatukan selama penjajahan Jepang, dan
terus disempurnakan dalam zaman Negara kesatuan I. Meskipun demikian, dalam
pelaksanaannya belum tercapai karena masih ada daerah pendudukan oleh
pemerintah Kolonial Belanda. Pendidikan di daerah pendudukan banyak yang tidak
diselenggarakan, karena faktor keamanan dan banyak pelajar yang turut serta
berjuang mempertahankan kemerdekaan sehingga tidak dapat bersekolah (Mudyahardjo, 2012).
Setelah dilakukan
kosolidasi yang intensif, Sistem Persekolahan Indonesia selama kurun waktu
1945-1950 akhirnya mengkristal menjadi 3 tingkatan yaitu, pendidikan rendah,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Mudyahardjo,
2012).
d) Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggaraan Pendidikan yang
diusulkan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Berikut
merupakan usulan BPKNIP terkait penyelenggaraan pendidikan.
1.
Untuk menyusun masyarakat baru perlu
adanya pembaharuan pedoman pendidikan dan pengajaran.
2.
Untuk memperkuat kesatuan rakyat kita,
hendaknya diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat.
3.
Metodik yang berlaku disekolah hendaknya
berdasarkan system sekolah kerja, agar aktivitas rayat pada pekerjaan tangan
bisa berkembang seluas-luasnya.
4.
Hendaknya diadakan perguruan orang
dewasa yang memberi pengajaran pemberatasan buta huruf dan seterusnya hingga
hingga bersifat Taman Ilmu Rakyat.
5.
Pengajaran tinggi hendaknya dilaksanakan
seluas-luasnya.
6.
Kewajiban sekolah lambat laun dijalankan
dengan ketentuan bahwa tempo yang paling singkat adalah 10 tahun.
7.
Pengajaran teknik dan ekonomi,pertanian,
industry, pelayanan dan perikanan hendaknya mendapat perhatian yg istimewa.
8.
Pengajaran kesehatan dan olahraga
hendanya dilakukan secara teratur.
9.
Disekolah rendah tidak dipungut uang
sekolah
Berdasarkan usulan BP-KNIP diatas, menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan menetapkan 10 dasar pendidikan dan pengajaran di
Republik Indonesia pada 1 Maret 1946, antara lain: a) Perasaan bakti kepada
Tuhan Yang Maha Esa, b) Perasaan cinta kepada Alam, c)Perasaan cinta kepada
Negara,d) Perasaan cinta dan hormat kepada Ibu dan Bapak e) Perasaan cinta
kepada bangsa dan kebudayaan f) Perasaan berhak dan wajib ikut memajukan
Negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya g) Keyakinan bahwa orang menjadi
sebagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat h) Keyakinan bahwa
orang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib i) Keyakinan bahwa
pada dasarnya manusia itu sama harganya, sebab itu berhubungan sesama anggota
masyarakat harus bersifat hormat menghormati, berdasarkan atas rasa keadilan
dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri dan j) Keyakinan bahwa Negara memerlukan
warga Negara yang rajin bekerja, tau
pada kewajibannya, jujur dalam menyampaikan tindakannya (Mudyahardjo, 2012).
Berdasarkan desakkan
BP-KNIP melalui usulan-usulan yang tersebut diatas pada 1 Januari 1946
terbentuklah lembaga pada Bagian Pendidikan Masyarakat pada Kementrian
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang memiliki tugas a) memberantas buta
huruf, b) menyelenggarakan kursus pengetahuan umum dan c) mengembangkan
perpustakaan rakyat. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran dibawah
pimpinan Ki Hajar Dewantara yang pada intinya bertugas untuk menyusun kurikulum
pendidikan (Mudyahardjo, 2012).
e)
Kurikulum
Pendidikan
Sosialisme Indonesia yang dijalankan oleh
pemerintah, di tingkatan kebijakan, sampai penerapannya dilingkungan pendidikan
formal, SMP, SMA, dan perguruan tinggi, merupakan salah satu cara menyelaraskan
tujuan pendidikan dengan tujuan negara. Pemerintah membuat suatu kurikulum yang
sesuai dengan tujuan tersebut, dan lahirlah mata pelajaran Ilmu Kewargaan
Negara atau Civics, yang diajarkan di tingkat SMP dan SMA. Kebijakan
pendidikan pada masa ini disesuaikan dengan tujuan negara, yaitu pendidikan
sosialisme Indonesia oleh pemerintahan Ir. Soekarno (Mukodi, 2016).
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan
memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya rencana pelajaran,
istilah ini lebih popular dibanding istilah “curriculum” (bahasa Inggris).
Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan
Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rentjana
Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan
menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya
memuat dua hal pokok yaitu daftar mata pelajaran dan jam pengajaranya serta
garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran, mengandung tujuan, antara lain
: a) meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat, b) meningkatkan
pendidikan jasmani, dan 3) meningkatkan pendidikan watak (Alhamuddin, 2014).
Kurikulum SR terdiri atas 16 mata pelajaran, yaitu
bahasa Indonesia, bahasa daerah, berhitung, ilmu alam, ilmu hayat, ilmu bumi,
sejarah, menggambar, menulis, seni suara, pekerjaan tangan, gerak badan,
kebersihan dan kesehatan, didikan budi pekerti, dan pendidikan agama. Kurikulum SR 1947, yang membedakan tiga
macam struktur program, yaitu : 1) SR yang mempergunakan pengantar bahasa
daerah (Jawa, Sunda, dan Madura) pada kelas yang lebih rendah, 2) SR yang
menggunakan pengantar bahasa Indonesia sejak kelas I dan, 3) SR yang
diselenggaran sore hari oleh karena keadaan (terbatas sampai kelas IV,
sedangkan kelas V dan kelas VI harus pagi). (Mudyahardjo,
2012).
Kurikulum SMP mencangkup 9 kelompok mata pelajaran
yaitu, kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam,
kelompok pengetahuan sosial, kelompok pelajaran ekonomi, dan kelompok pelajaran
ekspresi. Kurikulum SMA tidak jauh berbeda dengan kurikulum AMS, SMA terdiri
atas SMA bagian A yaitu jurusan sastra dan SMA bagian B jurusan ilmu pasti dan
alam (Mudyahardjo, 2012).
Menurut Hasan,
Kurikulum SR, SMP, dan SMA belum bisa mencerminkan 10
dasar pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia yang ditetapkan pada 1
Maret 1946. Beberapa hal yang menunjukkan ketidaksesuaian 10 dasar pendidikan
dan pengajaran dengan kurikulum, antara lain.
1. Mata
pelajaran agama tidak tercantum daam rencana pelajaran 1947.
2. Susunan
mata pelajaran mengacu pada konsep pendidikan esensialis yaitu membaca,menulis,
dan berhitung.
3. Di
daerah yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, menyebabkan
pelajaran bahasa Indonesia baru diajaran pada kelas III.
4. Mata
pelajaran ilmu alam diajarkan pada kelas 5 dan 6 SD, hal ini menunjukkan bahwa
aturan tersebut bertentangan dengan dasar pendidikan dan pengajaran tentang
perasaan cinta pada alam.
5. Pembagian
minat keilmuan pada tingkat SMP dirasa terlalu cepat dilakukan, mengingat siswa
SMP masih dalam usia remaja.
2)
Perkembangan
pendidikan pada kurun waktu 1950-1967
a)
Landasan
dan Kebijakan Pendidikan
1) UUDS
1950, pasal pendidikan masih sesuai dengan pasal 30 pada konstitusi sementara
RIS (Mudyahardjo, 2012).
2) Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan No. 1 tentang Sapta Usaha Tama tahun 1959 (Mukodi,
2016).
3) Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan
No. 2 tentang Panca Wardhana dan Hari Krida tahun 1961 (Mukodi,
2016).
b)
Tujuan
dan Dasar Pendidikan
Tujuan dan dasar pendidikan berlandaskan
UU No 4 tahun 1950, yang berbunyi.
1) Pasal
3, tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membantuk manusia susila yang cakap
dan warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
2) Pasal
4, pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam
Pancasila.
3) Pasal
5 ayat 1, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar
disekolah-sekolah diseluruh Indonesia.
4) Pasal5
ayat 2, di taman kanak-kanak dan tiga kelas terendah bahasa daerah boleh
digunakan sebagai bahasa pengantar.
c) Penyelenggaraan Pendidikan
Pada tahun 1950 pemerintah
mencanangkan 10 tahun kewajiban belajar. Rencana ini diuji cobakan kabupaten
jepara dan kabupaten pasuruan. Demi terlaksananya wajib belajar ini
diselenggarakan Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar
(KPK-PKB) dengan lama belajar 4 tahun. Pada 1953 kursus ini dijadikan SGB. Di
samping KPK-PKB pendidikkan guru terdiri atas, 1) Sekolah guru B (SGB), sekolah
guru pendidikan jasmani (SGPD), sekolah
guru taman kanak-kanak (SGTK),dll. 2) Sekolah guru A (SGA), 3) Kursus B I dan B
II (Mudyahardjo, 2012). Pada
tahun 1958 SGA diubah menjadi SPG (Sekolah Pendidikan Guru) dan SGPD diubah
menjadi SGO (Sekolah Guru Olahraga).
d)
Kurikulum
Pendidikan
Setelah
“Rentjana Pelajaran 1947”, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami
penyempurnaan. Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang kemudian
diberi nama “Rentjana Pelajaran Terurai 1952”. Kurikulum ini sudah mengarah
pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri
dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata
pelajarannya menunjukkan secara jelas bahwa seorang guru mengajar satu mata
pelajaran (Alhamuddin, 2014).
Usai
tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem
kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964.
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah
bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik
untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik,
keprigelan, dan jasmani (Alhamuddin, 2014).
Kurikulum SD pada kurikulum 1964 terdiri atas lima
kelompok bidang studi atau wardhana, yaitu wardhana perkembangan moral,wardhana
perkembangan kecerdasan, wardhana perkembangan emosional, wardhana perkembangan
keprigelan, wardhana perkembangan jasmani. Kurikulum SMP mengalami perubahan
antara lain penghapusan bagian A dan B di kelas III SMP, penambahan 2 mata
pelajaran baru yaitu ilmu administrasi dan kesejahteraan keluarga, adanya jam
tambahan untuk kegiatan krida, dan adanya pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
(Mudyahardjo, 2012).
DAFTAR
PUSTAKA
Alhamuddin.
2014. Sejarah Kurikulum di Indonesia (Studi Analisis Kebijakan Pengembangan
Kurikulum). Jurnal Nur El-Islam. 1(2)
hlm 48-58. diakses tanggal 8 September 2018.
Hasan,
S.H. Perkembangan Kurikulum : Perkembangan Ideologis dan Teoritik
Pedagogis. Universitas Pendidikan Indonesia
Mudyahardjo,
R, 2012. Pengantar Pendidikan.
Jakarta : PT Radja Grafindo
Mukodi. 2016. Refleksi
Dinamika Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal
Profesi Pendidik. 3(2) hlm 141-152. diakses tanggal 8 September 2018.
Muzammil, As’ad.2016.
Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan dari Orde Lama sampai Orde Baru. Jurnal Kependidikan Islam. 2(2) hlm
183-198. diakses tanggal 15 September 2018
Nasution, S. 2008. Sejarah Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Pidarta, M. 2014. Landasan Pendidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta: Rineka Cipta
Rifa’i, M. 2011. Sejarah
Pendidikan Nasional Dari Masa Klasik Hingga Modern. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media
Sugiyono., Aman.,
Kumalasari, D. Sutopo., Nuryanto, A. 2008. Peta
Jalan Pendidikan Indonesia. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
Comments
Post a Comment